Kamis, 23 Maret 2017 | 09:29:11 WIB | view (756) Proses Pembuatan Perda
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka fungsi pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat yang selama ini merupakan fungsi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi fungsi
Satuan Polisi Pamong Praja; dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja Badan Kepegawaian Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan nomenklatu.r struktur organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Nama File : Perda_No._10_tentang_Perubahan_Kedua_Atas_Perda_No_._3_Th_2008_tentang_Pembentukan_SOTK_Inspektorat,_Bappeda_dan_Lembaga_Teknis_Daerah_.zip
Size : 4776.11 KB
Action : DOWNLOAD