Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi

Kamis, 23 Maret 2017 | 09:23:11 WIB | view (815) Proses Pembuatan Perda


Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan
di bidang pertambangan Panas Bumi


Nama File : Perda_No._7_tentang_Pengelolaan_Panas_Bumi_.zip
Size : 6047.59 KB
Action : DOWNLOAD