Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Kamis, 23 Maret 2017 | 09:17:08 WIB | view (1063) Proses Pembuatan Perda


Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pemerintah Provinsi berwenang membentuk peraturan perundang-undangan daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara


Nama File : Perda_No._3_tentang_Pengelolaan_Usaha_Pertambangan_Mineral_dan_Batubara_.zip
Size : 5762.42 KB
Action : DOWNLOAD