Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Prov. Sumbar No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Jumat, 23 Maret 2017 | 09:15:32 WIB | view (719) Proses Pembuatan Perda


Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam pelaksanaannya memberatkan masyarakat;  dan denda keterlambatan pendaftaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam pelaksanaannya tidak memenuhi rasa keadilan bagi pemilik kendaraan bermotor


Nama File : Perda_No._2_tentang_Perubahan_Atas_Perda_Prov_._Sumbar_No_._4_Tahun_2011_tentang_Pajak_Daerah_.zip
Size : 891.62 KB
Action : DOWNLOAD