Senin, 20 Maret 2017 | 13:49:02 WIB | view (738) Proses Pembuatan Perda
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, penyertaan modal daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disetorkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Nama File : Perda_No._13_tentang_Penyertaan_Modal_Pemerintah_Daerah_Pada_Perseroan_Terbatas_.zip
Size : 3335.2 KB
Action : DOWNLOAD