Senin, 20 Maret 2017 | 13:47:17 WIB | view (665) Proses Pembuatan Perda
Dengan adanya perubahan variable sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu dilakukan perubahan besaran organisasi perangkat daerah dalam bentuk dinas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
Nama File : Perda_No._12_tentang_Perubahan_Atas_Perda_No_._4_Th_._2008_tentang_Pembentukan_SOTK_Dinas_Daerah_Prov_._Sumbar_.zip
Size : 3792.05 KB
Action : DOWNLOAD