Perda No. 7 Tahun 2011 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumbar Tahun Anggaran 2010

Senin, 20 Maret 2017 | 13:35:59 WIB | view (643) Proses Pembuatan Perda


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun anggaran berakhir


Nama File : Perda_No._7_Pertanggungjawaban_Pelaksanaan_APBD_Prov_._Sumbar_Tahun_Anggaran_2010_.zip
Size : 1600.11 KB
Action : DOWNLOAD