Senin, 20 Maret 2017 | 13:30:30 WIB | view (740) Proses Pembuatan Perda
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menjabarkan visi, misi dan program Gubernur yang penyusunannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nama File : Perda_No._5_tentang_Rencana_Pembangunan_Jangka_Menengah_(RPJM)_Daerah_Prov_._Sumbar_Tahun_2010-2015_.zip
Size : 13557.82 KB
Action : DOWNLOAD