Senin, 20 Maret 2017 | 13:00:57 WIB | view (668) Proses Pembuatan Perda
Bahwa memenuhi ketentuan Pasa1 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) keapada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama
Nama File : 20101101_Perda.pdf
Size : 122.79 KB
Action : DOWNLOAD