Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pejabat penyidik pegawai Negeri Sipil

Senin, 17 November 2016 | 13:47:59 WIB | view (709) Proses Pembuatan Perda


sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah, keberadaan, peranan dan fungsi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu ditingkatkan agar mampu melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya secara efektif dan profesional


Nama File : Perda_No._9_tentang_Pejabat_penyidik_pegawai_Negeri_Sipil_.zip
Size : 2110.84 KB
Action : DOWNLOAD