Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Perda Prov. Sumbar No. 4 tahun 1997 tentang Penetapan RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi Sebagai Unit Swadana Daerah

Senin, 17 November 2016 | 13:26:01 WIB | view (626) Proses Pembuatan Perda


Peraturan Daerah Provinsi Sumaterea Barat Nomor 4 Tahun 1997, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi telah ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)


Nama File : Perda_No._3_tentang_Pencabutan_Perda_Prov_._Sumbar_No_._4_tahun_1997_tentang_Penetapan_RSUD_Dr_._Achmad_Mochtar_Bukittinggi_Sebagai_Unit_Swadana_Daerah_.zip
Size : 5012.88 KB
Action : DOWNLOAD