Perda No. 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Jumat, 30 September 2016 | 15:47:36 WIB | view (676) Proses Pembuatan Perda


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum


Nama File : Perda_No._13_tentang_Penyelenggaraan_Bantuan_Hukum_.zip
Size : 4112.37 KB
Action : DOWNLOAD