Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain

Jumat, 30 September 2016 | 15:29:46 WIB | view (643) Proses Pembuatan Perda


Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah


Nama File : Perda_No._7_tentang_Pembentukan_Organisasi_dan_Tata_Kerja_Lembaga_Lain_.zip
Size : 10445.35 KB
Action : DOWNLOAD