Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan

Senin, 16 Juli 2018 | 13:39:25 WIB | view (769) Proses Pembuatan Perda


bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dengan cara pengupaya?Jl penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang.cukup, kualitas yang baik, harga yang wajar dan penyebaran yang merata akan mempercepat pembangunan. yang adil dan merata serta terjadinya peningkatan perekonomian sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan, bahwa usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta dukungan dan peran aktif badan usaha di bidang ketenagalistrikan dapat membantu percepatan ketersediaan tenaga listrik di Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, bahwa dengan beralihnya kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota pada pemerintah daerah provinsi perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam rangka pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh pemerintah daerah dan/ atau badan usaha di daerah.


Nama File : Perda_No._7_tentang_Perubahan_Perda_Nomor_2_Tahun_2013_tentang_Ketenagalistrikan_.zip
Size : 10.13 KB
Action : DOWNLOAD