Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Jumat, 22 Juni 2018 | 12:04:23 WIB | view (844) Proses Pembuatan Perda


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;


Nama File : Perda_No._6_tentang_Tata_Cara_Penyusunan_Program_Pembentukan_Peraturan_Daerah_.zip
Size : 7252.17 KB
Action : DOWNLOAD