Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Jumat, 22 Juni 2018 | 11:31:34 WIB | view (860) Proses Pembuatan Perda


bahwa pembangunan di bidang keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berkarakter, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Sumatera Barat harus dapat menjamin peningkatan kualitas
kesehatan, kebugaran, kesejahteraan sosial dan prestasi olahraga dalam sistim manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan di masa yang akan datang.


Nama File : Perda_No._5_tentang_Penyelenggaraan_Keolahragaan_.zip
Size : 5964.53 KB
Action : DOWNLOAD