Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah

Jumat, 22 Juni 2018 | 11:07:40 WIB | view (734) Proses Pembuatan Perda


bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk air bagi kehidupan yang bersih, sehat dan produktif, bahwa untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, perlu adanya pengusahaan air tanah yang mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat dan pertanian rakyat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta potensi sumber daya alam di Sumatera Barat.


Nama File : Perda_No._4_tentang_Pengusahaan_Air_Tanah_.zip
Size : 3647.92 KB
Action : DOWNLOAD