Jumat, 22 Juni 2018 | 10:49:58 WIB | view (766) Proses Pembuatan Perda
bahwa untuk mempertahankan komposisi saham Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat pada PT. Asuransi Bangun Askrida, perlu penambahan penyertaan modal, bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas.
Nama File : Perda_No._3_tentang_Perubahan_Atas_Perda_No_._12_Th_._2015_tentang_Penyertaan_Modal_Pemda_pada_PT_.zip
Size : 174.1 KB
Action : DOWNLOAD