Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Jumat, 22 Juni 2018 | 10:43:29 WIB | view (710) Proses Pembuatan Perda


bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa dengan adanya perubahan pola tarif pelayanan dan penambahan jenis pelayanan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Nama File : Perda_No._2_tentang_Perubahan_Atas_Perda_No_._1_Tahun_2011_tentang_Retribusi_Jasa_Umum_.zip
Size : 6760.42 KB
Action : DOWNLOAD