Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan 4 Perda Prov. Sumbar

Jumat, 22 Juni 2018 | 10:18:40 WIB | view (800) Proses Pembuatan Perda


Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5527 Tahun 2016, Nomor 188.34-5489 Tahun 2016, Nomor 188.34-5175 Tahun 2016 dan Nomor 188.34-5174 Tahun 2016, telah membatalkan keseluruhan materi muatan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, bahwa sesuai ketentuan Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam hal yang dibatalkan keseluruhan materi muatan Perda provinsi, maka paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan diterima, Gubemur harus menghentikan pelaksanaan perda provinsi yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut perda provinsi dimaksud


Nama File : Perda_No._1_tentang_Retribusi_Jasa_Usaha_.zip
Size : 8220 KB
Action : DOWNLOAD