Rekomendasi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2015

Rabu, 26 April 2017 | 16:19:45 WIB | view (1226) Proses Pembuatan Perda


Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor -23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas oleh DPRD dan hasilnya disampaikan dalam bentuk rekomendasi sebagai umpan balik (feedback) kepada pemerintah daerah untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Nama File : Rekomendasi_tentang_Laporan_Keterangan_Pertanggungjawaban_(LKPJ)_Kepala_Daerah_Tahun_2015.zip
Size : 11491.75 KB
Action : DOWNLOAD