Sabtu, 24 Maret 2017 | 10:25:56 WIB | view (977) Proses Pembuatan Perda
Pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
Nama File : Perda_No._7_tentang_Rencana_Pengembangan_Pembangunan_Perumahan_dan_Kawasan_Permukiman_Prov_._Sumbar_Th_._2016-2035_.zip
Size : 31657.98 KB
Action : DOWNLOAD