Jumat, 24 Maret 2017 | 10:21:08 WIB | view (2702) Proses Pembuatan Perda
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021
Nama File : Perda_No._6_tentang_RPJMD_Prov_._Sumbar_Tahun_2016_-_2021_.zip
Size : 58518.13 KB
Action : DOWNLOAD