Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

Jumat, 24 Maret 2017 | 09:57:41 WIB | view (1656) Proses Pembuatan Perda


Dalam rangka meningkatkan pelayanan/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan untuk mengakomodir 2 (dua) jenis Retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan provinsi yaitu Retribusi Tempat Rekreasi dan Retribusi Rumah Potong Hewan, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diganti


Nama File : Perda_No._1_tentang_Retribusi_Jasa_Usaha_.zip
Size : 8220 KB
Action : DOWNLOAD