Jumat, 24 Maret 2017 | 09:43:18 WIB | view (864) Proses Pembuatan Perda
Bahwa pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengaturan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti
Nama File : Perda_No._1_tentang_Retribusi_Perizinan_Tertentu_.zip
Size : 4617.45 KB
Action : DOWNLOAD