Jumat, 24 Maret 2017 | 09:41:00 WIB | view (825) Proses Pembuatan Perda
Pemeliharaan ke·sehatan bayi dilaksanakan dengan memberikan air susu ibu eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi dan sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas; dan sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Nama File : Perda_No._15_tentang_Pemberian_Air_Susu_Ibu_Eksklusif_.zip
Size : 5617.05 KB
Action : DOWNLOAD