Perda No. 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Jumat, 24 Maret 2017 | 09:32:07 WIB | view (995) Proses Pembuatan Perda


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum


Nama File : Perda_No._13_tentang_Penyelenggaraan_Bantuan_Hukum_.zip
Size : 4112.37 KB
Action : DOWNLOAD