Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 3 Th 2008 tentang SOTK Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumbar

Jumat, 24 Maret 2017 | 09:19:04 WIB | view (673) Proses Pembuatan Perda


Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal dapat digabungkan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Barat


Nama File : Perda_No._10_tentang_Perubahan_Ketiga_Atas_Perda_No_._3_Th_2008_tentang_SOTK_Inspektorat,_Bappeda_dan_Lembaga_Teknis_Daerah_Prov_._Sumbar_.zip
Size : 6135.6 KB
Action : DOWNLOAD