Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Kamis, 23 Maret 2017 | 10:56:16 WIB | view (801) Proses Pembuatan Perda


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang melakukan PengelolaanDaerah Aliran Sungai Dalam Wilayah Provinsi dan/ atau Lintas Kabupaten/Kota


Nama File : Perda_No._8_tentang_Pengelolaan_Daerah_Aliran_Sungai_.zip
Size : 7857.54 KB
Action : DOWNLOAD