Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Kamis, 23 Maret 2017 | 10:44:40 WIB | view (812) Proses Pembuatan Perda


Karena terjadinya penurunan nilai adat dan budaya Minangkabau akibat berbagai pengaruh negatif, maka perlu upaya penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau; dan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan kewajiban mengupayakan pelestarian budaya daerah serta menjamin kepastian hukum terhadap upaya pelestarian nilai budaya daerah


Nama File : Perda_No._6_tentang_Penguatan_Lembaga_Adat_dan_Pelestarian_Nilai_Budaya_Minangkabau_.zip
Size : 4993.29 KB
Action : DOWNLOAD