Kamis, 23 Maret 2017 | 10:28:10 WIB | view (802) Proses Pembuatan Perda
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai N egeri Sipil Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Badan Koordinasi Penyuluhan termasuk dalam Lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Nama File : Perda_No._7_tentang_Pembentukan_Organisasi_dan_Tata_Kerja_Lembaga_Lain_.zip
Size : 10445.35 KB
Action : DOWNLOAD